Kasus kekerasan seksual
kepada anak yang marak berlangsung di Indonesia teramat tidak searah dengan
niat negeri Hak Perlindungan Anak di Indonesia. Padahal Indonesia yakni salah
satu negeri yang ikut meratifikasi Konvensi Hak Anak atau Convention on the
Rights of the Child kepada 5 September 1990 berdasarkan Ketentuan Presiden No.
36 Thn 1990 berkenaan Pengesahan Konvensi menyangkut Hak-hak Anak.
Pengertian Hak Perlindungan Anak
Dengan meratifikasi Konvensi
Hak Anak, Indonesia berdasarkan asas pacta sunt servanda (itikad baik)
Hak Perlindungan Anak di Indonesia berkewajiban untuk lakukan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Konvensi
Hak Anak, khususnya memenuhi hak-hak anak dengan cara umum, termasuk juga
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap anak supaya terhindar dari
kekerasan dan pengabaian dalam lingkungan sosial.
Walau begitu, nyata-nyatanya
ada banyak kasus kekerasan, penganiayaan, hingga kriminil seksual yang
berlangsung dan melibatkan anak-anak yang merupakan korbannya.
Satu dari tidak sedikit
kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mengundang perhatian penduduk yaitu
Robot Besark thn 1994-1996. Seseorang gelandangan bernama Siswanto atau Robot Besark
terbukti laksanakan sodomi kepada 12 anak pria dan membunuh mereka.
Undang Undang Perlindungan Anak
Kasus itu menyentak publik dan
menyadarkan betapa peran negeri minim dalam melindungi anak-anak. Yang
Merupakan upaya penguatan hukum perlindungan anak, pemerintah selanjutnya
mengaplikasikan Undang-Undang Nomer 23 Th 2002 berkaitan Perlindungan Anak. UU
itu disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pada Pasal 81 dalam ayat 1 UU tersebut mengatur ancaman
pidana penjara maksimal 15 th dan minimal tiga th, juga denda maksimal Rp300
juta bagi tersangka kekerasan seksual pada anak.
Tapi UU dan ancaman sanksi
tidak lantas mengurangi tingkat kasus kekerasan atas anak. Data Komisi
Perlindungan Anak Indonesia th 2014 justru menunjukkan peningkatan pelanggaran
hak anak sepanjang th 2011 sampai 2013.
Dari lebih kurang 500 kasus
kepada 2010, meningkat jadi 1.500 kasus pelanggaran hak anak kepada thn 2013.
Dari 1.500 kasus tersebut,
525 di antaranya yaitu kasus kekerasan seksual pada anak. Terhadap 2010
contohnya, di Magelang dan Indramayu mencuat kasus sodomi dengan tujuh anak
juga sebagai korban.
Baekuni ‘Babeh’ terbukti
sudah menyodomi tujuh orang anak. Ia mengaku laksanakan kekerasan seksual
terhadap anak sejak 2007. Baekuni serta memutliasi para korbannya buat
menghilangkan jejak kriminil beliau.
Kasus-kasus lain yang
menyita perhatian publik adalah pemerkosaan oleh 13 atlet Banten pada bocah SD,
dan belakangan kasus aksi asusila di Jakarta International School terhadap
April 2014.
Kasus-kasus itu dan jajaran
perkara kekerasan seksual kepada anak yang lain menciptakan pemerintah
menetapkan Undang-Undang No. 35 Thn 2014 yang merupakan Perubahan atas
Undang-Undang No. 2 Thn 2002 berkaitan Perlindungan Anak.
UU Nomer 2 Thn 2002 memuat
sekian banyak perubahan atas aturan diawal mulanya, salah satunya penegasan dan
tambahan sanksi bagi tersangka kriminil seksual pada anak.
Pasal 81 UU tersebut
menyatakan, para tersangka bisa dikenai pidana penjara paling singkat lima thn dan
denda maksimal Rp5 miliar.
UU ini pun mempertegas
hukuman bagi para tersangka kriminil seksual yang yaitu orang lanjut umur,
wali, pengasuh anak, pendidik, maupun tenaga pendidik. Bagi mereka, dikenai
pidana bersama penambahan satu pertiga dari hukuman semula.
UU No. 2 Thn 2002 serta
mengakomodasi penegasan perlindungan hukum bagi anak-anak penyandang
disabilitas.
Walau ada penguatan dari
sudut hukum, tidak ada efek signifikan yang ditimbulkan. Kekerasan seksual atas
anak masihlah marak.
Masalah Perlindungan Anak
Belum lama ini berlangsung
pemerkosaan pada satu orang siswi SMP oleh 14 pemuda di Bengkulu. Siswi itu
tewas mengenaskan. Dirinya dicegat 14 pemuda mabuk , diperkosa, dan dibunuh
terhadap 2 April.
Tragisnya kasus itu
mendorong tindakan solidaritas muncul spontan di beraneka ragam kota.
Pemerintah pula didorong untuk menghukum seberat-beratnya para pemerkosa siswi
itu.
Ini jadi titik tolak bagi
pemerintah buat mengkaji ulang UU Perlindungan Anak. Pemerintah setelah itu
mengusulkan perubahan UU dengan mengaplikasikan banyaknya hukuman penambahan
bagi tersangka kriminil seksual pada anak.
Tempo Hari, Presiden Joko
Widodo serta menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer
1 Thn 2016 berkaitan Perubahan Ke-2 Undang-Undang No. 23 Thn 2002 mengenai
Perlindungan Anak.
Perppu itu memuat pemberatan
hukuman bagi pemerkosa anak, sejak mulai pidana penjara paling singkat 10 th dan
paling lama 20 th, penjara seumur hidup, hukuman mati, sampai tambahan hukuman
seperti dikenakan kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan media
deteksi elektronik atau cip kepada tersangka kekerasan seksual kepada anak.
Tiap-tiap anak Indonesia
mempunyai hak untuk dilindungi dari bahaya, pelecehan, dan eksploitasi.
UNICEF berserta dengan
Pemerintah Indonesia buat meringankan mengidentifikasi risiko yang
mengintimidasi anak-anak – seperti tindakan kekerasan dan perlakuan diskriminasi
– dan kelemahan-kelemahan kepada sektor seperti peradilan anak dan
kesejahteraan penduduk.
Pertolongan teknis diberikan buat kementrian-kementrian
penting dan lembaga-lembaga yang menangani isu-isu perlindungan anak untuk
memperkuat kapasitas dan kebijakan – contohnya bersama beri dukungan Pemerintah
Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak, parlemen, pun lembaga-lembaga
penegak hukum untuk memperkuat perencanaan dan implementasi dari undang-undang
peradilan anak, dan lewat dukungan terhadap lembaga-lembaga sosial untuk
memperbaiki keterampilan dan pemahaman seluruhnya pekerja sosial di seluruhnya
pelosok tanah air buat pemberian pertolongan yang lebih baik bagi keluarga
rentan.
UNICEF bekerja sama dengan
Pemerintah Indonesia untuk menunjang mengidentifikasi risikoyang meneror
UNICEF pun bermitra bersama
Instansi akademik populer dari dalam dan luar negara buat menopang meningkatkan
penelitian dan data akurat tentang isu-isu perlindungan anak, dan sediakan
bimbingan bagi pemerintah mengenai dengan cara apa mengoptimalkan resiko
pemakaian sumber daya finansial dalam membuat struktur dan layanan perlindungan anak yang efektif dan menjangkau keluarga yang paling rentan - dimana tingkat
ancaman kepada keamanan dan kesejahteraan anak tidak jarang jadi yang paling
tinggi.
Peningkatan kesadaran warga
juga pemahaman berkaitan isu-isu berkelanjutan seperti kekerasan dalam sekolah
dilaksanakan lewat dukungan kepada prakarsa perubahan tabiat, dengan
mengumpulkan beragam pihak warga buat membawa perbuatan melawan
pelecehan-pelecehan tersebut.
Anak-anak tidak jarang
menghadapi risiko besar dalam kondisi darurat – dan menonton kerentanan
Indonesia kepada bencana alam yang tinggi, UNICEF turut bekerja sama dengan
dinas atau dinas tanggap dan siaga bencana / kedaruratan untuk tentukan bahwa
isu-isu perlindungan lumayan mendapat perhatian di dalam kebijakan dan gagasan
mereka.
Indonesia pada prinsipnya ialah
negeri yang menegakkan HAM bagi tiap-tiap warganya. Hak Asasi Manusia sendiri
adalah hak dasar yang diboyong sejak lahir yang berlaku universal terhadap
seluruhnya manusia. Yang dimaksud bersama HAM serasi bersama UU Republik
Indonesia No 39 Th 1999 pasal 1 adalah “Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat
hak yang melekat terhadap hakikat dan keberadaan manusia juga sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan ialah Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negeri, hukum, Pemerintah, dan tiap-tiap orang demi
kehormatan pun perlindungan harkat dan wibawa manusia” sudah begitu banyak
pasal-pasal yang mengatur berkenaan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 pun jaminannya, meskipun demikian
tetap saja tidak sedikit kasus-kasus pelanggaran HAM yang berjalan di
Indonesia. Aku membawa sample salah satunya adalah pelanggaran hak asasi
perlindungan anak.
Padahal hak asasi
perlindungan anak terang telah diatur dalam : -Undang Undang No. 4 thn 1979
menyangkut kesejahteraan anak -Undang Undang No. 23 thn 2002 berkaitan
perlindungan anak -Undang Undang No. 3 thn 1997 menyangkut pengadilan anak
-Keputusan Presiden No. 36 th 1990 berkenaan ratifikasi konversi hak anak
Sample pelanggaran HAM kepada anak-anak akan berjalan ketika hak anak di
abaikan. Anak yaitu musim depan bangsa, menjadi tak ada pengecualian, hak asasi
manusia buat anak butuh di tonton. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia
terhadap anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi tidak baik sampai
penularan HIV/Aids. Komnas PA menerima pengaduan kasus penelantaran lebih
kurang 5,4 juta anak, dan pembuangan bayi sejumlah 886 bayi. Ruang pembuangan
bayi serta bermacam, sejak mulai dari halaman hunian masyarakat, sungai, hunian
ibadah, terminal, stasiun kereta api, sampai selokan dan area sampah.
Sample yang lain yakni gizi
tidak baik (marasmus kwasiokor) yang berdasarkan dari UNICEF, tubuh PBB untuk
perlindungan anak, sejumlah mencapai 10 juta jiwa di Indonesia. Kasus yang lain
contohnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan
anak dan mempekerjakan anak dibawah usia.
Pernikahan dini tidak
sedikit berjalan di pedesaan, 46,5% wanita menikah sebelum mencapai 18 th dan
21,5% menikah sebelum mencapai 16 th. Kasus paling nyata dan paling segar
merupakan pernikahan yang telah dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau
lebih dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 th). Di dalam
pernikahan itu harusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang
perlindungan anak.
Menurut aku, tapi sayang
bila anak diperlakukan seperti itu. Anak memiliki peran yang pass mutlak dalam
proses pembangunan. Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi bujang penerus
cita – cita perjuangan yang dasar – dasarnya sudah di letakkan oleh generasi
diawal mulanya.
Faktor ini bertujuan biar
tiap-tiap anak nanti sanggup mempunyai tanggung jawab penuh, baik dengan cara
individual ataupun universal.Oleh oleh karenanya anak membutuhkan perlindungan dan
hukum terhdap bermacam hak – hak anak. Dengan lahirnya UU Perlindungan Anak, di
inginkan anak-anak Indonesia sanggup menikmati hak mereka juga sebagai satu
orang anak.
Atau bahkan mereka dapat
tumbuh jadi generasi yang berkwalitas dan diinginkan sanggup jadi tulang
punggung bangsa yang bakal menjalankan pembangunan. Solusi dari pelanggaran HAM
dalam wujud ini pula sanggup lewat Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Pekerjaan KNPA merupakan :
-melakukan sosialisasi
seluruhnya ketetapan peraturan perundang-undangan yang tentang bersama
perlindungan anak
- menghimpun data dan kabar,
menerima pengaduan penduduk, laksanakan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan pada penyelenggaraan perlindungan anak.
-memberikan laporan, saran,
masukan, dan pertimbangan pada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Contohnya buat pekerjaan memberikan masukan terhadap Presiden/pemerintah KPAI
meminta pemerintah serta-merta menciptakan undang–undang larangan merokok bagi
anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal untuk larangan merokok untuk anak dalam UU.
Solusi yang lain ialah,
jikalau dalam laksanakan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, butuh
peran warga yang baik, baik lewat Instansi perlindungan anak, Instansi
keagamaan, Instansi swadaya penduduk, organisasi kemasyarakatan, organisasi
sosial, dunia bisnis, sarana massa, atau dinas pendidikan.
Tabungan periode depan
sebuah bangsa bukanlah duit, melainkan generasi jejaka yang sehat. Begitulah
kiranya petikan suatu kata mutiara. Generasi bujang yang sehat berasal
anak-anak yang sehat pun, baik itu dari sudut fisik ataupun mentalnya. Dari
kalimat tersebut, sanggup ditarik ringkasan bahwa tidak cuma sebagai wujud
amanah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, anak-anak pula merupakan generasi
penerus bangsa di musim yang dapat datang. Anak-anak adalah tunas dan generasi
penerus perjuangan bangsa yang mempunyai peran yang strategis juga ciri dan
sifat yang nantinya dapat menjamin kelangsungan satu buah bangsa di periode yang
mendatang.
Kasus Perlindungan Anak
Kini ini tidak sedikit
sekali kita dapatkan baik itu di alat elektronik atau media-media yang lain yang
mengabarkan bahwa sangat banyak kasus yang menimpa generasi penerus bangsa
tersebut. Tidak Sedikit diantara mereka yang jadi korban dari pengaruh negatif
zaman globalisasi. Buat itu, amat butuh dilakukan upaya-upaya untuk
meminimalisasi pengaruh jelek globalisasi kepada anak-anak generasi penerus
bangsa, adalah dengan trick memenuhi salah satu hak asasi mereka untuk
memperoleh perlindungan, baik fisik ataupun mentalnya, maka mereka akan hidup,
tumbuh, dan berkembang dengan cara optimal. Di negeri Indonesia, perlindungan
anak di atur dengan cara kusus dalam Undang-Undang Nomer 23 th 2002. Dulu,
sudahkah kita mendalami apa itu hak perlindungan anak?
Berikut yaitu penjelasan
menyangkut hak perlindungan anak beserta kewajiban anak dan pertanggung jawaban
tentang perlindungan anak.
1. Peraturan Hak
Perlindungan Anak
Sesuai dalam Undang-Undang
No. 23 thn 2002 sudah memaparkan bahwa anak yaitu satu orang yang belum berumur
18 th, termasuk juga anak yang masihlah dalam kandungan. Sedangkan perlindungan
anak didefinisikan juga sebagai segala aktivitas buat menjamin dan melindungi
anak dan hak-haknya biar mampu hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi,
dengan cara optimal serasi dengan harkat dan wibawa kemanusiaan, pun mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam Undang-Undang tersebut
serta memaparkan bahwa perlindungan pada anak-anak mempunyai serangkaian
maksud, seperti untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak biar sanggup hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dengan cara optimal serasi bersama
harkat dan wibawa kemanusiaan, pula mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang bermutu, berakhlak mulia, dan
sejahtera.
1. Menurut undang-undang dasar
th 1945
Menurut Undang-Undang Dasar
thn 1945 pula Konvensi Hak-Hak anak menyebutkan bahwa gerakan penyelenggaraan
perlindungan anak diantaranya mencakup :
Non diskriminasi
Keperluan yang paling baik
bagi anak
Hak untuk hidup,
kelangsungan hidup, pun perkembangan
Penghargaan kepada anak
2. Menurut undang-undang No.
23 thn 2002
2. Kewajiban Anak Dalam
Memenuhi Kewajiban
Terkecuali memenuhi hak-hak
dalam perlindungan anak, anak pula mempunyai kewajiban yang mesti dilakukan
dilingkungan keluarga ataupun dilingkungan luar, biar anak dapat merasakan
kebebasan tapi tetap menjalanka kewajibannya sebagai anak kepada ke-2 orang
lanjut umur, guru, atau orang yang lebih lanjut usia.
Berikut ialah beraneka macam
kewajiban yang mesti beliau penuhi, seperti :
Senantiasa menghormati
orangtua, wali, ataupun gurunya
Senantiasa mencintai
keluarga, sohib, dan masyarak di sekitarnya.
Senantiasa mencintai tanah
air, bangsa, dan negaranya.
Melakukan ibadah pas bersama
agama dan kepercayaannya.
Senantiasa jalankan tradisi
pula akhlak yang mulia.
Dengan adanya perlindungan
kepada anak-anak, sehingga amat sangat di harapkan anak-anak yang jadi kiblat
dari konstruksi pembangunan sebuah bangsa sanggup tumbuh jadi anak-anak yang
cerdas dan berakhlak mulia, biar nantinya bangsa ini mampu jadi bangsa yang
agung.
3. Pertanggung Jawaban
Perlindungn Anak
Dulu siapa yang bertanggung
jawab pun berkewajiban jalankan perlindungan kepada anak? Menurut Undang-Undang
Nomer 23 thn 2002 negeri, pemerintah, orangtua, keluarga, pula penduduk
disekitarnyalah yang mempunyai kewajiban pula bertanggung jawab kepada
perlindungan anak. Meraka mesti menghormati pula menjamin hak asasi tiap-tiap
anak tidak dengan memandang suku, agama, ras, golongan, tipe kelamin, etnik,
budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, ataupun keadaan
fisik dan mental yang dipunyai sang anak.
Sekian Banyak upaya sudah
dilakukan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban tersebut seperti bersama
dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi ini ialah
Instansi Independen bentukan Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.
23 Thn 2003. KPAI didirikan kepada 20 Oktober 2002 dengan landasan hukum
Ketetapan Presiden No. 36 thn 1990, Ketetapan Presiden No. 77 th 2003, juga
Ketetapan Presiden Nomer 95 Th 2004.
Adapun maksud penting dari pembentukan
Instansi ini ialah buat meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan
pada anak-anak. Susunan Organisasi KPAI terdiri atas 1 orang ketua, 2 orang
wakil ketua, 1 orang sekretaris, dan 5 orang anggota. Dengan Cara garis agung
Instansi tersebut sudah menyebut bahwa, satu orang anak mempunyai hak-hak
seperti :
Hak buat mendapati kehidupan
yang pantas seperti mendapati kasih sayang dari orang sepuh, mempunyai
identitas diri yang terang, dan lain sebagainya.
Hak untuk bisa tumbuh dan
berkembang seperti memperoleh pendidikan yang pantas, mengonsumsi makanan yang
bergizi, memperoleh saat untuk beristirahat, main-main, bergaul dengan sohib
sebaya, mempelajari, dan lain sebagainya.
Hak buat mendapati
perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, juga perbuatan kriminil yang
lain.
Hak untuk ikut
berpartisipasi seperti mengatakan opini, pilih type pendidikan yang cocok dengan
kesukaan dan bakat, dan lain sebagainya.
Anak merupakan subyek
pembangunan satu buah bangsa yang keberadaannya mesti diperhatikan dan
dilindungi, baik itu oleh negeri, penduduk, sampai di lingkup paling kecil
adalah keluarga. Bersama adanya perhatian dan perlindungan tersebut, sehingga
dapat bakal menjamin kehidupan anak jadi tambah baik dan mereka dapat merasa
lebih aman untuk mendapat Hak Perlindungan Anak di Indonesia. Mudah-mudahan dapat bergunakita semua.