Artikel UU Perlindungan Anak
Hak Anak Dalam UU Perlindungan Anak. Anak yaitu amanat yang diberikan Allah pada ke-2 orang lanjut umur
buat dijaga, dididik & dilindungi. Perlindungan kepada anak tak cuma
diberikan sesudah dia lahir tetapi bayi yang tetap di dalam kandunganpun serta
wajib dilindungi. Oleh lantaran itu, ortu sbg orang terdekat dari anak sehingga
wajib melindungi bayi hingga beliau dewasa kelak.
Hak Anak Dalam UU Perlindungan Anak. Pengertian anak menurut UU No. 23 Th 2002 Berkaitan Perlindungan Anak
tercantum dalam Pasal I butir I UU No. 23/2002 berbunyi : “Anak yaitu seorang yang
belum genap berusia 18 (delapan belas th), termasuk juga anak yang tetap dalam
kandungan”.
Dalam pengertian & batasan berkenaan anak sama seperti dirumuskan
dalam pasal I butir I UU No.23/2002 ini tercakup 2 (dua) isu mutlak yang jadi
unsur definisi anak, ialah :
Perdana, satu orang yang belum berumur 18 (delapan belas) thn. Bersama
begitu, tiap-tiap orang yang sudah melintasi batas umur 18 th, termasuk juga
orang yang dengan cara mental tak cakap, dikualifikasi juga sebagai bukan anak,
ialah orang dewasa. Dalam perihal ini, tak dipersoalkan apakah statusnya telah
kawin atau tak.
UU Hak Perlindungan Anak
Ke-2, anak yang masihlah dalam kandungan. Menjadi, UU No.23/2002 ini
bukan cuma melindungi anak yang telah lahir tapi diperluas, adalah termasuk
juga anak dalam kandungan.
Pengertian & batasan umur anak dalam UU No. 23/2002, bukan
dimaksudkan untuk memastikan siapa yang sudah dewasa, & siapa yang masihlah
anak-anak. Sebaliknya, dengan pendekatan perlindungan, sehingga tiap-tiap orang
(every human being) yang berumur di bawah 18 th – selaku subyek hukum dari UU
No. 23/2002 – berwenang atas perlindungan dari Negeri yang diwujudkan bersama
jaminan hukum dalam UU No. 23/2002.
Menurut Nur Hasyim yang dimaksud bersama anak yakni seorang yang belum
berumur 18 thn termasuk juga yang tetap dalam kandungan ibunya, juga sebagai
amanah & karunia Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai harkat, wibawa pula hak-hak
yang merupakan manusia yang mesti dihormati. Anak yaitu tunas, potensi juga
generasi penerus harapan bangsa. Anak yang yakni potensi & sumber daya
manusia untuk pembangunan nasional, membutuhkan pembinaan & perlindungan.
Anak ialah investasi top buat menambahkan kelestarian peradaban sbg
penerus bangsa, sehingga haruslah diperhatikan pendidikan & hak-haknya.
ortu mempunyai pekerjaan yang teramat utama dalam menjaga & memperhatikan
hak-hak anak.
Bila hak anak tercukupi, sehingga anak dapat tumbuh dengan sempurna,
sehat jasmani & rohani maka mampu jadi generasi penerus bangsa.
http : //free-makalah.blogspot.co.id/
B. Perlindungan Anak Menurut UU No. 23 Thn 2002.
Perlindungan anak yaitu segala gerakan yang menjamin & melindungi
anak & hak-haknya supaya sanggup hidup, tumbuh, berkembang, &
berprestasi dengan cara optimal cocok bersama harkat kemanusiaan, pun meraih
perlindungan dari kekerasan & diskriminasi.
Satu Buah Undang-Undang tentu memiliki prinsip merupakan sesuatu yang
dijadikan acuan, demikian pun bersama UU No. 23 Th 2002 Berkenaan
PerlindunganAnak. Prinsip perlindungan anak sesuai UU No.23/2002 tercatat dalam pasal 2 UU
No. 23/2002 yang berbunyi : Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan
Pancasila & berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 pun prinsip-prinsip basic
Konvensi
Hak-Hak Anak meliputi :
a. nondiskriminasi;
b. keperluan yang paling baik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, & perkembangan; &
d. penghargaan kepada pernyataan anak.
Menjadi, prinsip-prinsip perlindungan anak dalam UU No. 23 Thn 2002
Berkenaan Perlindungan Anak mengadopsi prinsip-prinsip basic dari KHA (Konvensi
Hak-Hak Anak) & berasaskan Pancasila & UUD 1945. Setelah Itu tercantum
dalam pasal 2 UU No. 23 Thn 2002 Berkenaan Perlindungan Anak.
1. Non diskriminasi
Alinea mula-mula Pasal 2 KHA membuat kewajiban fundamental Negeri
paserta (fundamental obligation of state parties) yang mengikatkan diri dengan
Konvensi Hak Anak, buat menghormati & menjamin (to respect and ensure)
semua hak-hak anak dalam konvensi ini pada seluruh anak dalam seluruhnya
jurisdiksi nasional bersama tidak dengan diskriminasi dalam wujud apapun.
Prinsip non diskriminasi ini diartikulasikan kepada kebanyakan
konvensi & atau instrument internasional HAM, seperti Universal Declaration
of Human Right, International Convenant on Civil and Political Right, dan Convenant on Economic, serta Social and
Cultural Right, Convention on Elimination of All Form Discrimination Againt
Women (CEDAW).
Sekian Banyak konvensi HAM mengartikan diskriminasi juga sebagai
adanya pembedaan (distinction), pengucilan (exclusion), pembatasan
(restriction) juga pilihan atau pertimbangan (preference), yang berdasarkan
atas ras (race), warna kulit (colour), kelamin (seks), bahasa (language), agama
(religion), politik (political) atau pernyataan lain (other opinion), asal-usul
social disebut juga nasionalitas, kemiskinan (poverty), kelahiran atau status
lain.
Hak Anak Menurut UU
Dalam hukum nasional, pengertian diskriminasi sanggup diliat dalam
pasal I butir 3 UU No. 39/1999 menyangkut Hak Asasi Manusia, yang berbunyi juga
yaitu :
“Diskriminasi yaitu tiap-tiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
serentak maupun tak segera didasarkan terhadap pembedaan manusia atas basic
agama, suku, ras, etnik, grup, golongan status social, status ekonomi, type
kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan
atau penghapusan, pernyatan, pengerjaan atau pemakaian hak asasi manusia &
kebebasan basic dalam kehidupan baik individual ataupun kolektif dalam sektor
politik, ekonomi, hukum, social, budaya & faktor kehidupan lainnya”.
Dalam perihal peradilan anak, United Nations Standard Minimum Rules
for the Administration of juvenile justice yang dikenal dengan “Beijing Rules”
serta memuat prinsip non diskriminasi pada peradilan bagi anak. Berdasarkan
Peraturan No. 2 ayat I Beijing Rules disebuntukan bahwa standar peraturan
minimum diterapkan kepada anak-anak pelanggar hukum (juvenile offenders) dengan
cara tak memihak (impartially), tak dengan pembedaan dalam segala wujudnya,
contohnya ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama, politik, & pernyataan lain,
asal kebangsaan, juga kewarganegaraan, serta harta benda kekayaan(property),
kelahiran, atau status yang lain.
Bahkan, dalam Perubahan Ke-2 UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2, dirumuskan
dengan cara eksplisit hak anak dari diskriminasi, yang selengkapnya berbunyi
sbg berikut : “Setiap anak mempunyai wewenang atas kelangsungan hidup, tumbuh,
& berkembang pula mempunyai wewenang atas perlindungan dari kekerasan &
diskriminasi”.
Bersama adanya prinsip ini, seseorang anak bakal terhindar dari
perlakuan yang tak adil dari orang lain sebab dalam Undang-Undang tersebut
tiap-tiap anak mempunyai wewenang sama.
2. Kebutuhan yang paling baik bagi anak
Yang dimaksud dengan prinsip keperluan yang paling baik bagi anak
yaitu bahwa dalam seluruh aksi yang berkenaan anak yang dilakukan oleh
pemerintah, warga, tubuh legislatif, & tubuh yudikatif, sehingga kebutuhan yang
paling baik bagi anak mesti jadi pertimbangan mutlak. Menjadi, segala sesuatu yang
mengenai kebutuhan bagi anak diusahakan mesti sesuatu yang baik untuk kelangsungan
hidup anak.
Prinsip kebutuhan paling baik bagi anak atau (The Best Interest of The
Child) diadopsi dari Pasal 3 ayat I KHA, yang meminta negeri & pemerintah,
pun badan-badan publik & privat tentukan resiko pada anak-anak atas
seluruhnya perbuatan mereka. Pastinya menjamin bahwa prinsip The Best Interest
of The Child jadi pertimbangan penting, memberikan prioritas yang tambah baik
bagi anak-anak & membangun warga yang ramah bagi anak (child
friendly-society).
Guna menjamin prinsip The Best Interest of The Child ini, dalam
rumusan Pasal 3 ayat 2 KHA ditegaskan bahwa Negeri peserta menjamin
perlindungan anak & memberikan kepedulian terhadap anak dalam wilayah
yurisdiksinya. Negeri membawa peran buat mengizinkan orangtua bertanggungjawab
kepada anaknya, begitu pun lembaga-lembaga hukum yang lain.
Pasal 3 ayat 3 KHA menyatakan negeri harus menjamin
institusi-institusi, layanan, & media yang diberikan tanggung jawab untuk
kepedulian kepada anak atau perlindungan anak yang tepat bersama standar yang
dibangun oleh Instansi yang berkompeten. Negeri harus menciptakan standar
layanan sosial anak, & tentukan bahwa seluruh intitusi yang bertanggung
jawab mematuhi standar dimaksud bersama mengadakan monitoring atas
pelaksanaannya.
Undang Undang Perlindungan Anak
Searah dengan Pasal 3 ayat I KHA yang diulas dimuka, dalam Beijing
Rules pun dikandung prinsip The Best Interest of The Child. Menurut Beijing
Rules, negeri anggota (state member) berikhtiar mendorong kesejahteraan anak beserta
keluarganya (vide Peraturan I ayat I), & tentukan bahwa system peradilan
anak mesti menekankan kesejahteraan anak (vide Peraturan 5 ayat I), &
mekanisme peradilan yang kondusif kepada keperluan paling baik anak (the best
interest of the juvenile)(vide Peraturan 14 ayat 2), pun kesejahteraan anak
mesti jadi aspek penentu arah dalam memberikan pertimbangan dalam kasus anak
(vide Peraturan 17 ayat I, d).
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, & perkembangan.
Yang dimaksud dengan prinsip buat hidup, kelangsungan hidup, &
perkembangan merupakan hak asasi sebagai paling mendasar untuk anak yang
dilindungi oleh Negeri, pemerintah, warga, keluarga & orang sepuh.
Prinsip ini yaitu implementasi dari pasal 6 KHA, yang seterusnya
dengan cara eksplisit dianut juga sebagai prinsip-prinsip basic dalam UU No.
23/2002. Kemudian, prinsip ini dituangkan dalam norma hukum Pasal 4 UU No.
23/2002. Jikalau di bandingkan, norma hukum Pasal 4 UU No. 23/2002 mengacu
& bersumber pada Pasal 28 B ayat I & ayat 2 UUD 1945.
Sementara itu, keputusan perundang-undangan yang lain seperti UU No.
39/1999 serta mengatur hak hidup ini sbg asas-asas basic dalam Pasal 4 & 9
UU No. 39/1999. Hak hidup ini, dalam wacana instrument/konvensi internasional
adalah hak asasi yang paling universal, & dikenali yang merupakan hak yang
mutlak(supreme right).
Sebelum disahkannya KHA, sekian banyak instrument/konvensi
internasional pun telah menjamin hak hidup sbg hak basic seperti Universal
Declaration of Human Right pada (pasal 2), International Covenant on Civil and
Political Right- ICCPR (pasal 6).
4. Penghargaan pada pernyataan anak.
Yang dimaksud bersama prinsip penghargaan kepada opini anak ialah
penghormatan atas
hak-hak anak untuk berpartisipasi & menyebut opininya
dalam pengambilan ketentuan terutama jikalau berkenaan hal-hal yang
mempengaruhi kehidupannya.
Prinsip ini adalah bentuk dari hak partisipasi anak yang diserap dari
Pasal 12 KHA. Mengacu terhadap Pasal 12 ayat I KHA, dipercaya bahwa anak akan
& sanggup menempa atau mengatakan opininya dalam pandangannya sendiri juga
sebagai hak berekspresi dengan cara bebas (capable of forming his or her own
views the rights to express those views freely). Jaminan perlindungan atas hak
mengatakan opini pada seluruh perihal tersebut, harus dipertimbangkan cocok
umur & kematangan anak.
UU No 23 Tahun 2002
Searah bersama itu, Negeri peserta wajib menjamin bahwa anak diberikan
peluang buat menyebut opininya kepada tiap-tiap proses peradilan maupun
administrasi yang mempengaruhi hak anak, baik dengan cara serta-merta maupun
tak serta-merta. Menjadi, tiap-tiap anak berwenang menyampaikan opininya bila
hak-haknya tak tercukupi baik dengan cara lisan ataupun tulisan.
C. Hak & Kewajiban Anak Menurut UU No. 23 Thn 2002
Hak anak yaitu bidang dari hak asasi manusia yang wajib dipastikan,
dilindungi & dipenuhi oleh orang sepuh, keluarga, penduduk, pemerintah,
& Negeri. Hak-hak anak yang tercantum dalam UU No. 23 Thn 2002 di antaranya
yaitu :
Pasal 4
Tiap-tiap anak mempunyai wewenang untuk sanggup hidup, tumbuh,
berkembang, & berpartisipasi dengan cara wajar tepat dengan harkat &
wibawa kemanusiaan, pun mendapat perlindungan dari kekerasan &
diskriminasi.
Pasal 5
Tiap-tiap anak mempunyai hak atas sebuah nama sbg identitas diri &
status kewarganegaraan.
Pasal 6
Tiap-tiap anak mempunyai hak buat bribadah menurut agamanya, berpikir,
& berekspresi tepat bersama tingkat kecerdasan & usianya, dalam
bimbingan ortu.
Pasal 7
(1) Tiap-tiap anak mempunyai wewenang buat mengetahui orang tuanya,
dibesarkan, & diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam factor dikarenakan satu buah lantaran orang tuanya tak mampu
menjamin tumbuh kembang anak, atau dalam kondisi terlantar sehingga anak
tersebut berwenang diasuh atau diangkat sbg anak asuh atau anak angkat oleh
orang lain serasi bersama keputusan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 8
Tiap-tiap anak mempunyai wewenang meraih layanan kesehatan &
jaminan sosial pas dengan kepentingan fisik, mental, spiritual, & sosial.
Pasal 9
(1) Tiap-tiap anak mempunyai hak meraih pendidikan & pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya & tingkat kecerdasannya tepat dengan
ketertarikan & bakatnya.
(2) Tidak Hanya hak anak layaknya dimaksud kepada ayat (1), kusus bagi
anak yang menyandang cacat pun mempunyai wewenang mendapatkan pendidikan
gemilang, sedangkan bagi anak yang mempunyai keunggulan pula berwenang
mendapati pendidikan kusus.
Pasal 10
Tiap-tiap anak berwenang menyebuntukan & & didengar opininya,
menerima, mencari, & memberikan berita cocok bersama tingkat kecerdasan
& usianya demi pengembangan ia cocok bersama nilai-nilai kesusilaan &
kepatuhan.
Pasal 11
Tiap-tiap anak berwenang buat beristirahat & memakai ketika luang,
bergaul dengan anak sebaya, main-main, berekreasi, & berkreasi cocok dengan
kesukaan, bakat, & tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12
Tiap-tiap anak yang menyandang cacat mempunyai hak meraih
rehabilitasi, pertolongan sosial, & pemeliharaan taraf kesejahteraan
sosial.
Pasal 13
(1) Tiap-tiap anak tatkala dalam pengasuhan orang lanjut umur, wali,
atau pihak lain mana juga yang bertanggung jawab atas pengasuhan, mempunyai
wewenang mendapat perlindungan dari perlakuan :
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi juga seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, peng-aniaya-an;
e. ketidakadilan; &
f. perlakuan salah yang lain.
(2) Dalam factor orangtua, wali atau pengasuh anak jalankan segala
wujud perlakuan sama seperti dimaksud kepada ayat (1), sehingga tersangka
dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Tiap-tiap anak mempunyai hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri,
kecuali seandainya ada argumen & /atau aturan hukum yang sah menunjukkan
bahwa pemisahan itu merupakan demi kebutuhan paling baik bagi anak & ialah
pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Tiap-tiap anak berwenang untuk mendapati perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam gerakan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam histori yang mengandung unsur kekerasan; serta
e. pelibatan dalam peperangan.
Pasal 16
(1) Tiap-tiap anak mempunyai wewenang mendapatkan perlindungan dari
sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tak manusiawi.
(2) Tiap-tiap anak mempunyai hak untuk mendapati kebebasan tepat
bersama hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak cuma
dilakukan jika pas hukum yang berlaku & cuma sanggup dilakukan sbg upaya
terakhir.
Pasal 17
(1) Tiap-tiap anak yang dirampas kebebasannya berwenang buat :
a. memperoleh perlakuan dengan cara manusiawi & penempatannya
dipisahkan dari orang dewasa.
b. Meraih pertolongan hukum atau pertolongan yang lain dengan cara
efektif dalam tiap-tiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. Membela diri & mendapatkan keadilan di depan pengadilan anak yang
objektif & tak memihak dalam sidang tertutup buat umum.
(2) Tiap-tiap anak yang jadi korban atau tersangka kekerassan seksual
atau yang berhadapan bersama hukum mempunyai wewenang dirahasiakan.
Pasal 18
Tiap-tiap anak yang jadi korban atau tersangka tindak pidana berwenang
mendapati pertolongan hukum atau pertolongan yang lain.
2. Kewajiban Anak Menurut UU No. 23 Th 2002
Kewajiban berasal dari kata basic “wajib” yang artinya mesti jalankan;
tak boleh tak dilaksanakan (ditinggalkan). Mendapat awalan ke- & akhiran
-an, jadi kewajiban yang artinya sesuatu yang mesti dilaksanakan. Menjadi,
kewajiban anak merupakan sesuatu yang mesti dilaksanakan oleh seseorang anak.
Di antara kewajiban yang mesti dilakukan oleh anak menurut UU No. 23
Thn 2002 ialah :
Pasal 19
Tiap-tiap anak berkewajiban buat :
a. menghormati orang lanjut usia, wali, & guru;
b. mencintai keluarga, penduduk, & menyayangi sahabat;
c. mencintai tanah air, bangsa, & Negeri;
d. menunaikan ibadah pas dengan aliran agamanya; &
e. jalankan rutinitas & akhlak yang mulia.
D. Kewajiban ortu Menurut UU No. 23 Th 2002
Ortu juga sebagai orang terdekat anak berkewajiban jalankan
kewajibannya. Ortu tak boleh cuma menuntut hak pada anak saja namun pula
mempunyai kewajiban yang mesti dia lakukan. Dalam UU No. 23 Thn 2002 terdapat
kewajiban ortu yakni tercantum dalam pasal 26 yang berbunyi :
(1) orangtua berkewajiban & bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, membina, & melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak pas bersama kebolehan, bakat, &
minatnya; &
c. mencegah terjadinya perkawinan kepada umur anak-anak.
(2) Dalam faktor ortu tak ada, atau tak ketahuan keberadaannya, atau
lantaran satu buah dikarenakan, tak bakal jalankan kewajiban & tanggung
jawabnya, sehingga kewajiban & tanggung jawab layaknya dimaksud terhadap
ayat (1) bisa berubah terhadap keluarga, yang dilaksanakan serasi bersama
ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.